SELAMAT DATANG DI DUNIA KANDIWA

Wednesday, October 13, 2010

Sumber Daya Alam


Landasan
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

Kebijaksanaan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.

Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. 


Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.


Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur


Pengelolaan Sumber Daya Alam
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang  maksimal, tetapi
pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b.  Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.

Kakarekteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam mencakup pengertian yang sangat luas, merupakan unsur pembentuk lingkungan yang sangat kompleks, dinamis, satu sama lain saling berinteraksi. Owen (1980) mendefinisikan SDA sebagai bagian dari lingkungan alam (tanah, air, padang penggembalaan, hutan, kehidupan liar, mineral atau populasi manusia) yang dapat digunakan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.  Berdasarkan sifatnya Owen (1980) mengelompokkan SDA yang Inexhaustible dan Exhaustible (Gambar 1). 

SDA Inexhaustible adalah sumberdaya alam yang tidak akan habis.  Akan tetapi tidak berarti ketersediaannya tidak  terbatas, bahkan apabila salah kelola sumberdaya alam tersebut dapat mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal.  Misalnya, jika terjadi kerusakan daerah tangkapan sungai yang menyebabkan air tidak dapat meresap ke dalam tanah, maka air akan lebih banyak mengalir sebagai aliran permukaan yang akan menimbulkan erosi,  sedimentasi, banjir pada musim hujan, dan kekurangan air pada musim kemarau dan banyak lagi dampak terusannya


SDA exhaustible merupakan sumberdaya yang dapat habis, sekali kita gunakan habis maka sumberdaya tersebut tidak akan ada lagi (Setidaknya diperlukan ratusan bahkan ribuan tahun untuk pembentukannya, misalnya pembentukan tanah memerlukan waktu 500.000 taun) (Alikodra 2000). SDA exhaustible dikelompokan lagi menjadi SDA maintainable dan nonmaintainable. 

Pengelompokan karakteristik SDA ini merupakan rambu-rambu bagi kita untuk berfikir bijak dalam mengelolanya agar diperoleh hasil yang optimal.

Karakteristik penting lain dari SDA adalah penyebarannya tidak merata di permukaan atau di dalam perut bumi.  Di beberapa tempat terdapat potensi sumberdaya yang beranekaragam dengan jumlah yang banyak.  Sementara di daerah lain jenis dan jumlahnya sedikit. 


Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.

Salah satu faktor yang berpengaruh besar dan juga sangat dipengaruhi oleh pembangunan adalah faktor sumber daya alam dan daya dukung lingkungan. Sumber daya alam dan daya dukung lingkungan ini salah satunya adalah lingkungan ,fisik yang merupakan tempat dilaksanakannya pembangunan. Dari kenyataan tersebut diperlukan adanya keserasian antara pembangunan yang dilakukan dengan daya dukung fisik. Untuk mencapai keserasian tersebut, hal yang perlu dilakukan adalah mengetahui kemampuan daya dukung lingkungan fisik. Dengan diketahuinya daya dukung lingkungan fisik, maka dapat ditentukan juga kegiatan pembangunan yang sesuai dengan daya dukung tadi.

Dalam penentuan kesesuaian lahan ini dilakukan delineasi wilayah menjadi kawasan lindung dan budi daya. Selanjutnya untuk kawasan budi daya difokuskan pada kesesuaian lahan untuk pertanian, hal ini didasari oleh peranan sektor pertanian yang masih dominan dan sesuai dengan arahan pengembangan Kabupaten DT II Ciamis yang secara umum difokuskan pada sektor pertanian. Faktor faktor penentunya ditekankan pada aspek fisik dasar yang meliputi kemiringan, ketinggian, jenis tanah, curah hujan dan tekstur tanah.

Dari hasil analisis kesesuaian lahan untuk kawasan lindung terutama hutan lindung lebih terkonsentrasi di wilayah utara dan tengah. Untuk kawasan budi daya, dari hasil analisis kesesuian lahan gabungan terdapat enam kombinasi. Kombinasi ini secara umum merupakan kesesuaian lahan untuk beberapa kegiatan dalarn suatu kawasan. Dari hasil analisis kesesuaian lahan gabungan dengan penggunaan lahan saat ini, penggunaan lahan yang telah sesuai dengan daya dukungnya sekitar 50%. Sedangkan dari pertampalan dengan Arahan Pemanfaatan Ruang dalam RUTRD terjadi perbedaan seperti kawasan lindung hasil analisis yang dijadikan kawasan budi daya dan sebaliknya.

Rekomendasi studi yang diajukan antara lain adalah pengembangan lahan secara ekstensif untuk pertanian lahan basah yaitu sawah rigasi dan lahan keying terutama perkebunan. Hal lain adalah perlunya evaluasi terhadap RUTRD yang didasari perkembangan daya dukung lingkungan dan adanya beberapa ketidaksesuaian peruntukan lahan dengan daya dukung lingkungan.

Keterbatasan Kemampuan Manusia
Keterbatasan kemapuan manusia dalam mengelola sumber daya alam adalah sangat berlawanan dengan kemampuan manusi dalam memanfaatkan sumber daya alam. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam tidak di imbangi dengan pembaharuan sumber daya alam jadi sumber daya alam akan habis dan tidak ada di perbaharuin. Sedangkan sumber daya alam ada 2 jenis yaitu sumber daya alam bias do perbaharui dan tidak bias di perbaharun jadi kalau sumber daya alam yang dapat di perbaharun kita bias buat lagi namun jika sumber daya alam yang tidak bias di perbaharin pasti akan habis dan taka nada lagi sumber daya alam itu.

Daftar Pustaka
Komunitas & Perpustakaan Online Indonesia. 2006. Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagian Macam/Jenisnya-Biologi. http://organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biologi
  
Trit0824’s blog. 2010. Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan. http://trit0824.student.ipb.ac.id/2010/06/20/analisis-kebijakan-pemerintah-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-yang-berkelanjutan/


Kambing. 2000. Sumber Daya Alam. http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.html

Program Pasca Sarjana IPB. 2001. Tinjau Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Otonomi Daerah. http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/02201/kel2_012.html

Mr_j. 2008.  Konsep Daya Dukung Lingkungan. http://bumilestari.blogspot.com/2008/06/konsep-daya-dukung-lingkungan.html
 

No comments: