SELAMAT DATANG DI DUNIA KANDIWA

Tuesday, November 16, 2010

Pertambangan


Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi.
Pertambangan dan lingkungan ibarat dua keping mata uang yang saling mengkait. Munculnya aspek lingkungan merupakan salah satu faktor kunci yang ikut diperhitungkan dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha pertambangan.

Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatnnya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang bersifat menguntungkan/positif yang ditimbulkan antara lain tersedianya aneka ragam kebutuhan manusia yang berasal dari sumber daya mineral, meningkatnya pendapatan negara.

Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara.
Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah lingkungan.

Mengingat sektor pertambangan merupakan sektor yang mempunyai ciri khas karena menyangkut sumber daya alam tak terbarukan dan kegiatannya melekat dengan perubahan alam dan sosial, maka telaah lingkungan yang mengikutinya akan bersifat spesifik pula.

Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan.
Pembangunan pertambangan harus sejalan dengan pembangunan nasional dan mempunyai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar. Pembangunan pertambangan bersifat sementara dan tidak terbarukan (non-renewable), sehingga manfaat dari pembangunan pertambangan harus dikelola secara benar dan hati-hati.

Diharapkan dengan adanya pertambangan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi lokal dan memberikan multiplier effect kepada masyarakat sekitar, sehingga ketika kegiatan pertambangan tutup, ekonomi masyarakat sekitar sudah mandiri dan dapat berkelanjutan. Diharapkan dengan konsep pembangunan yang efisien dan optimal, umur tambang dapat dicapai optimal sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan lebih lama.

Kecelakaan di pertambangan.
Kecelakaan (accident) secara bebas dapat didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan, yang mengakibatkan kerugian baik berupa cidera pada manusia, kerusakan alat, atau penurunan produktivitas.

Berbeda dengan kecelakaan, insiden didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan yang dapat menurunkan produktivitas namun tidak terdapat cidera pada manusia maupun kerusakan alat.
Oleh karena itu, kunci suatu kecelakaan adalah:
  1. tidak diinginkan/direncanakan
  2. adanya kontak antar bahan/zat/sumber energi di atas batas kekuatan salah satunya
  3. mengakibatkan cidera/kerusakan/penurunan produktivitas
Dengan demikian, selama seluruh kejadian di atas (bahkan hamilnya artis GeulisPisan) memenuhi konsep kecelakaan ini, silahkan Anda klasifikasikan sebagai suatu peristiwa kecelakaan.

Jenis-jenis kecelakaan biasanya dikategorikan berdasarkan tempat terjadinya atau lokasi kejadian: kecelakaan kerja, kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan tambang, dan masih banyak lainnya.

Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:
  1. benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
  3. akibat kegiatan usaha pertambangan
  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).

Tidak seperti kecelakaan yang terjadi pada Bowo, seluruh kecelakaan tambang harus dicatat dan dilaporkan. Jenjang pelaporan tergantung dari kategori cidera yang terjadi akibat kecelakaan tambang.

Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:
  1. cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu
  2. cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya
  3. mati, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut

Penyehatan Lingkungan Pertambangan.
Manusia menambang dan menggali bumi untuk mendapatkan logam-logam seperti emas, perak, dan tembaga; dan untuk batu mulia seperti permata dan rubi; serta untuk mineral seperti uranium, asbes, batubara, pasir dan garam.Semua pekerjaan tambang dapat mendatangkan bencana, dan sangat sulit bagi penambang-penambang untuk mendapatkan penghasilan sambil melindungi kesehatan mereka dan lingkungan.Meski demikian ada cara-cara untuk menciptakan penambangan yang lebih aman di samping mendesak industri pertambangan agar tidak mendatangkan kerusakan besar.

Penambangan dapat dilakukan pada permukaan tanah dengan menggali lubang terbuka yang besar sekali atau di bawah tanah, seperti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar atau pertambangan skala kecil yang dikelola oleh penduduk setempat.Pertambangan skala besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah karena dalam pelaksanaannya mereka perlu mengosongkan lahan luas, menggali lubang yang dalam dan lorong-lorong di bawah tanah serta memindahkan tanah galian dalam jumlah luar biasa banyak.Tetapi perlu diingat bahwa pertambangan skala kecil juga dapat berdampak buruk untuk manusia dan lingkungan.

Kondisi-kondisi pertambangan sangat berbeda tergantung dari lokasi, jenis dan ukuran dari operasi pertambangan tersebut.Dengan memahami ancaman pertambangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan dalam jangka panjang, dan dengan melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi ancaman bahaya di semua lokasi penambangan, para penambang dan orang lain di dalam komunitas pertambangan dapat melindungi kesehatan mereka dengan lebih baik dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Limbah pertambangan seperti batubara biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini dapat berubah menjadi asam. Bila air yang bersifat asam ini melewati daerah batuan karang/ kapur akan melarutkan senyawa Ca dan Mg dari batuan tersebut. Selanjutnya senyawa Ca dan Mg yang larut terbawa air akan memberi efek terjadinya AIR SADAH, yang tidak bisa digunakan untuk mencuci karena sabun tidak bisa berbuih. Bila dipaksakan akan memboroskan sabun, karena sabun tidak akan berbuih sebelum semua ion Ca dan Mg mengendap. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.

Selain pertambangan batubara, pertambangan lain yang menghasilkan limbah berbahaya adalah pertambangan emas. Pertambangan emas menghasilkan limbah yang mengandung merkuri, yang banyak digunakan penambang emas tradisional atau penambang emas tanpa izin, untuk memproses bijih emas. Para penambang ini umumnya kurang mempedulikan dampak limbah yang mengandung merkuri karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki.
                                                                                               
Biasanya mereka membuang dan mengalirkan limbah bekas proses pengolahan pengolahan ke selokan, parit, kolam atau sungai. Merkuri tersebut selanjutnya berubah menjadi metil merkuri karena proses alamiah. Bila senyawa metil merkuri masuk ke dalam tubuh manusiamelalui media air, akan menyebabkan keracunan seperti yang dialami para korban Tragedi Minamata.

Daftar Pustaka
tekMIRA. 2003. LITBANG TEKNOLOGI LINGKUNGAN PERTAMBANGAN. http://www.tekmira.esdm.go.id/kp/Lingkungan/

PUSDIKLAT PMB. 2009. Pengelolaan pertambangan berbasis pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ). http://www.pusdiklat-tmb.esdm.go.id/index.php/berita/59-pengelolaan-pertambangan-berkelanjutan

arya nugraha. 2006. Kecelakaan. http://aryanugraha.wordpress.com/2006/07/11/kecelakaan/

www.kesehatanlingkungan.org/.../ehb_ch%2021_mining.pdf

Zhonnaidi gayo. 2008. Penyebab dan dampakpencemaran air, limbah penambangan. http://zhonnaidi.wordpress.com/2008/05/04/penyebab-dan-dampak-pencemaran-air-limbah-pertambangan/

No comments: